Oknum Perawat RSU Andi Jemma Masamba di Temukan Membawa 1,72 Gram Sabu
Petugas Analisis Kesehatan RSU Andi Jemma Masamba. POLIS, LUWU UTARA – Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Sudah melanjutkan kasus seorang perempuan berinisial ES (37) yang beberapa waktu lalu tertangkap di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Masamba, desa Benteng, kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara. Kasat Narkoba Polres Lutra Iptu Ferasmus Rande,SH, dikonformasi melalui Penyidiknya Aipda Saheruddin mengungkapkan jika berkas perkara kasus ES sudah dikirim tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini masih dalam tahap penelitian berkas. “Berkas Perkara sudah tahap pertama, dan sementara penetian berkas oleh JPU,” katanya, rabu (22/4/20). Sementara dikonfirmasi terpisah, Penyidik Satres Narkoba PolresLutra Aipda Saheruddin, juga mengaku jika kasus perempuan ES seorang Oknum ASN di RSU Andi Djemma Pemkab Luwu Utara, kinibsudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama. “Sementara diproses, adapun Tersangka (ES) terancam hukuman pidana 4 tahun penjara akibat membawa narko