Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Seorang Yang Diduga Bandar Sabu dan Curas
Tanggamus | Seorang diduga bandar sabu bernama AY (35) yang juga diduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) begal ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus. Selain Antoni, petugas kepolisian juga menangkap JS (35) seorang oknum honorer SD di Wonosobo, sebab ia sedang memecah dan mengkonsumsi di rumah AY di Pekon Raja Basa, Bandar Negri Semong (BNS), Tanggamus. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas 6 klip besar dan 20 plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone danb1 bundle plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan AY. Kemudian dari tangan JS yang juga merupakan warga Pekon Raja Basa, BNS berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca / pirek bekas pakai dan satu unit handphone. Uniknya, guna mengelabui petugas yang tiba-tiba masuk ke rumahnya, tersangka AY menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya. Wakapolres Tanggamus K