Diduga Sebar Hoax Omnibus Law, Polri Tangkap Pemilik Akun @videlyae
Jakarta | Tim cyber crime dari Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja. "Dengan adanya hoax yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10/2020). Argo menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran hoax itu disebut melalui akun Twitter VE. "Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ucap Argo. &q