Dua Tersangka Pengeroyokan di Bandar Negeri Semoung Ditangkap Tekab 308 Polres Tangamus
Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap Apriansyah alias Sah (21) dan Supriyadi alias Yadi (31) tersangka pengeroyokan dan perampasan handphone. Dari kedua warga Pekon Gunuh Doh Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) diamankan barang bukti satu unit handpone samsung J2 warna hitam milik korbannya Rahmat Hidayat (30) alamat Pekon Luah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka Apriansyah alias Sah ternyata resedivis kasus Curas tahun 2013 yang divonis 5 tahun. Kemudian ia juga pelaku Curanmor di belakang pasar Wonosobo sesuai laporan tangal 17 Juni 2020. Selain itu, tersangka Apriansyah juga mengakui pencurian sepeda motor di Pekon Lakaran Wonosobo dan Pekon Kacapura Kecamatan Semaka, namun para korban tidak melapor ke kepolisian. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di gubuk Talang Semangka atas pelaporan korban tanggal 9 Septe