Polres Tulang Bawang Jelaskan Kronologis dan Motif Pasutri Membuang Bayi Mereka Ke Sungai Tulang Bawang
Tulang Bawang | Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK menjelaskan kronologis dan motif pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, yang merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pasutri ini sudah ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. "Mayat bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut, pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 07.40 WIB, berjarak 200 meter dari jembatan cakat, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur," ujar AKP Sandy mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (27/07/2020). Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di peroleh informasi tentang